Surakarta (Humas) – Sebagai Narasumber Kegiatan Mitigasi dan Penyelesaian Sengketa Wakaf pada Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Muhamad Jumhari menjelaskan tentang dokumen-dokumen lengkap, termasuk surat-surat dan saksi. Ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW dan disaksikan oleh dua orang saksi.

“Syarat pengajuan untuk permohonan wakaf itu kan ada lima, yakni Benda Wakaf, Nadzir, Akta Ikrar Wakaf, PPAIW, dan Saksi,” ucapnya.

Menurutnya sengketa wakaf ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman Masyarakat. Karena ketika sebidang tanah itu akan dimasukkan ke dalam sertifikat wakaf maka harus diumumkan selama 3 bulan sebelumnya oleh BPN. Selanjutnya dibuka diskusi panel yang membahas lebih detail teknis dari tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Agama dalam Penanganan Sengketa.

Selain dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang, hadir pula Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kanwil BPN Prov. Jateng Eni Setyosusilowati yang menjelaskan tentang langkah strategis penyelesaian sengketa perwakafan di Provinsi Jawa Tengah.

“Kantor BPN Provinsi Jawa Tengah juga betul-betul concern terkait dengan sertifikasi tanah wakaf. Apalagi ini juga menjadi program prioritas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Nusron Wahid,” jelasnya.

Disampaikannya jika BPN tidak ada aturan terkait penyelesaian sengketa, karena hanya mengatur terkait dengan pencatatan pendaftaran sertifikat tanah. Tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan bisa diselesaikan lewat pengadilan, sehingga pada saat pendaftaran sertifikat wakaf disarankan status tanah sudah tidak ada masalah.

Pada akhir sesi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Achmad Soleh memberikan penguatan langkah yang strategis tentang penyelesaian sengketa perwakafan di Provinsi Jawa Tengah.(Sua)

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *