Semarang (Humas) – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Wakaf, Selasa (29/7/2025), bertempat di Hotel Metro Park View Kota Semarang.
Kegiatan ini menghadirkan seluruh penyelenggara zakat dan wakaf dari Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari konsolidasi dan penguatan strategi di lapangan.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Imam Buchori, menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam mendukung percepatan sertifikasi wakaf yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini membutuhkan strategi terpadu. Kami telah menyiapkan langkah-langkah mulai dari kolaborasi lintas kementerian, penguatan koordinasi dokumen dan pendataan, sinergi bersama para pemangku kepentingan, hingga pendampingan intensif kepada para nazhir,” jelas Imam Buchori.
Lebih lanjut, Imam memaparkan bahwa pada tahun 2025, Kanwil Kemenag Jawa Tengah menargetkan lima objek utama untuk disertifikasi. Kelima objek tersebut meliputi data masjid dan musala yang belum bersertifikat, data dari aplikasi e-AIW yang belum terbit sertifikatnya, program satu desa lima sertifikat, serta data tanah wakaf yang berstatus ruislag (tukar guling).
Ia berharap, dengan pendekatan kolaboratif dan inovatif, target tersebut dapat tercapai secara optimal dan memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf di Jawa Tengah.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf tidak hanya sah secara agama, tetapi juga kuat secara legalitas,” tegasnya.
Sementara itu, Katim Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng, Attan Navaron, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dari rangkaian program jangka panjang dalam rangka penguatan manajemen wakaf.
“Kegiatan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Akan ada kegiatan lanjutan berupa pendampingan teknis dan supervisi intensif agar percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Tengah dapat maksimal,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberi manfaat besar bagi kemaslahatan umat.
No responses yet