Dalam rangka percepatan sertifikat tanah wakaf masjid dan musala di Jawa Tengah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah beserta Kepala Kemenag Kabupaten/Kota menggelar rapat koordinasi di Auditorium Majeng, Senin (14/7/2025).

Sertifikasi tanah wakaf adalah proses penerbitan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas sebidang tanah yang telah diwakafkan secara sah melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Tujuan sertifikasi tanah wakaf adalah untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf, mencegah sengketa antara ahli waris, masyarakat, atau pihak lain, menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukan, melindungi tanah wakaf dari mafia tanah atau klaim sepihak.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Saiful Mujab mengimbau percepatan pendataan tanah wakaf.

“Saya mohon betul, kepada Kepala Kemenag Kabupaten/Kota beserta Kabidnya, tolong, ayo kita data, data terkait tanah-tanah wakaf di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Dalam laporan kegiatan Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Akhmad Farkhan, menyampaikan dukungannya kepada semua pihak untuk bersinergi.

“Kemenag mendukung penuh kerja sama antara Kementerian Agama, BPN/ATR, MUI, Ormas, dan Pemerintah Daerah, sebagai wujud tanggung jawab bersama, sebagai upaya melaksanakan akselerasi percepatan,” ujarnya.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan 100 hari program kerja Menteri ATR/BPN. Penata Pertanahan Ahli Pertama Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Widodo Prayogo menyampaikan koordinasi berbagai pihak senantiasa dilakukan dalam upaya percepatan.

“Kami dari BPN sudah meminta kepada Bapak/Ibu Kepala Kemenag Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah untuk koordinasi dan sinkronisasi tentang target kita,” paparnya.

Acara dilanjutkan dengan paparan target percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Wakaf dan Ketua Tim Kerja Kemasjidan.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *