Pekalongan (Humas) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melaksanakan Evaluasi Tata Kelola Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Senin (18/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan intern untuk memastikan proses perwakafan berjalan tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Surat Edaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Penerbitan AIW/APAIW Harta Benda Tidak Bergerak Berupa Tanah di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi melalui Sistem Informasi Wakaf. Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya penguatan kendali mutu penerbitan AIW dan APAIW oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf di daerah agar seluruh tahapan penerbitan akta wakaf terlaksana secara cermat, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.
Kegiatan evaluasi ini bertujuan menilai kesesuaian proses penerbitan AIW/APAIW dengan ketentuan yang berlaku, mengidentifikasi kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan pengendalian mutu, memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum atas harta benda wakaf, serta merumuskan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di daerah.
Ruang lingkup evaluasi mencakup seluruh tahapan penerbitan AIW dan APAIW, mulai dari pemeriksaan serta validasi dokumen persyaratan, verifikasi status dan legalitas tanah wakaf, pelaksanaan ikrar wakaf dan pencetakan blangko akta, hingga pelaksanaan pengendalian mutu melalui Sistem Informasi Akta Ikrar Wakaf (E-AIW).
Dalam pelaksanaannya, tim evaluator Itjen melakukan penelaahan menyeluruh terhadap proses penerbitan akta wakaf, mulai dari validasi dokumen, verifikasi legalitas tanah, pencetakan blangko dan pelaksanaan ikrar wakaf, hingga pelaporan serta pengendalian mutu atas akta yang telah diterbitkan. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan selaras dengan mekanisme pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026.

Auditor Ahli Madya Itjen, Purnomo Mulyosaputro, menegaskan bahwa penerbitan AIW dan APAIW memiliki implikasi hukum yang sangat penting karena menjadi dasar legalitas aset wakaf. Oleh karena itu, setiap tahapan penerbitannya harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemanfaatan Sistem Informasi Wakaf sebagai instrumen pengendalian dan dokumentasi.
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi, Muhammad Rofiq, menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan ini tata kelola wakaf di Kabupaten Pekalongan semakin tertib, berkualitas, dan akuntabel. Dengan demikian, pengelolaan wakaf diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kepentingan sosial dan kemaslahatan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara aparat pengawas intern pemerintah dan unit teknis dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.

No responses yet