Semarang (Humas) – Dua Kepala Subdirektorat (Kasubdit) dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditjen Zawa) Kementerian Agama RI hadir memberikan materi dalam kegiatan Penguatan Program Pendayagunaan Zakat bagi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) pada Selasa (18/11/2025) di Asrama Haji Manyaran, Islamic Centre Kota Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh para Kasi Garazawa Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai upaya memperkuat tata kelola dan profesionalitas pengelolaan zakat dan wakaf di daerah.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, membuka sesi dengan melakukan pembinaan langsung kepada para peserta. Ia tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga terlebih dahulu meminta setiap perwakilan kabupaten/kota untuk menyampaikan gagasan dan problem yang mereka hadapi, baik internal maupun eksternal.

“Kita harus bisa menghadapi semuanya dengan percaya diri. Kita butuh meningkatkan kapasitas personal, menjadi lebih cakap, kompeten, dan mampu. Bangun performa kalian, bangun image, dan terakhir percaya diri,” tegas Muhibuddin.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi bagi para penyelenggara zakat dan wakaf. Menurutnya, kolaborasi bukan hanya bentuk kerja sama, tetapi merupakan wasilah untuk memperkuat komunikasi dan memperluas jejaring antar-lembaga. Di akhir sesinya, Muhibuddin memberikan tantangan kepada daerah yang belum memiliki Kampung Zakat.

“Pulang dari sini, beberapa kabupaten/kota saya minta untuk membuat satu Kampung Zakat,” ujarnya.

Sesi berikutnya disampaikan oleh Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, yang memberikan pendalaman materi terkait PMA Nomor 10 Tahun 2025. Ia mensosialisasikan tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional, Pimpinan
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Pimpinan Badan Amil
Zakat Nasional Kabupaten/Kota.

“PMA Nomor 10 Tahun 2025 ini sudah dibuat Undang-Undang di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2025,” Ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa zakat pada dasarnya adalah aktivitas dari masyarakat untuk masyarakat, sehingga tujuannya harus kembali pada esensi utamanya: efisiensi, transparansi, dan pemberdayaan, serta membantu mengentaskan kemiskinan.

Di akhir kegiatan, Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Dasiri, menyampaikan bahwa forum ini digelar karena selama ini para Kasi Garazawa belum pernah bertemu langsung dengan para Kasubdit yang menangani zakat dan wakaf.

“Ini merupakan pertemuan pertama secara langsung. Biasanya kita hanya bertemu lewat Zoom Meeting. Maka sekali-kali perlu ‘kopdar’ agar komunikasi lebih cair dan pembinaan bisa lebih efektif,” ungkapnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan koordinasi, pemahaman regulasi, serta kualitas pembinaan terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf di Jawa Tengah semakin meningkat dan berdampak pada penguatan ekosistem zakat-wakaf di masyarakat. (hilman najib)

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *